Ustaz di Pandeglang Ditangkap Polisi, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar

Ustaz di Pandeglang Ditangkap Polisi, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar

Terkini | inews | Rabu, 15 Januari 2025 - 14:35
share

SERANG, iNews.id - Polisi menangkap tokoh agama berinisial US (48) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pelaku diamankan atas dugaan kasus penggandaan uang dan kepemilikan uang palsu.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku US mengaku bisa menggandakan uang menggunakan boks ajaib yang sudah dia siapkannya. Proses penggandaan dilakukan melalui ritual yang sudah direncanakan.

"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Dian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam kotak kayu besar.

"Modus yang bersangkutan ini mengaku sebagai ustaz bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," katanya.

"Duit Rp10 juta dijanjikan bisa digandakan sampai Rp1 miliar," ucapnya lagi.

Dian menerangkan, tumpukan uang palsu yang diamankan berjumlah 2.600 lembar atau setara dengan Rp260 juta. Selain itu polisi juga menemukan uang asli Rp20 juta yang dibungkus kain putih.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli uang palsu secara online melalui salah satu platform.

"Modusnya uang palsu ini dibalut dengan uang asli di bagian atas. Terus dikasih label dengan salah satu bank resmi," ujarnya.

Lebih jauh, Dian menjelaskan untuk modus penggandaan uang, pelaku melakukan dengan cara memperlihatkan uang tersebut kepada korban melalui video call. Setelah itu pelaku meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang dalam peti tersebut.

"Praktik penggadaan uang palsu ini sudah kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada empat orang, cuma belum membuat laporan polisi," katanya.

Dia menyebut para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif mulai Rp13 juta sampai Rp20 juta.

"Kami meminta masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera membuat laporan polisi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku US dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

Topik Menarik