WNA China Pengeruk 774 Kg Emas RI Setara Rp1 Triliun Dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak
JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) China Yu Hao (49) yang menjadi terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak. Pengadilan mengabulkan permohonan banding terdakwa sehingga bebas dari semua dakwaan dan tahanan.
Putusan banding ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024 PT PTK tanggal 13 Januari 2025. Penerimaan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/PID.SUS/2024/PN KTP tanggal 10 Oktober 2024.
“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” tulis keterangan amar lainnya dalam laman Pengadilan Tinggi Pontianak dikutip Rabu (15/1/2025).
Yu Hao sebelumnya diseret ke Pengadilan Negeri Ketapang usai didakwa mengeruk emas dari tambang ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Februari hingga Mei 2024.
Dalam kasus ini, terdakwa Yu Hao berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining). Dia bersama kawan-kawannya melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram (774,2 Kg) dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram sepanjang kurun waktu Februari hingga Mei 2024.
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp1,020 triliun.
Terdakwa ini didakwa telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang dalam di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Modus yang digunakan tersangka dalam tindak pidana ini yakni memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun pelaksanaan kegiatan di tunnel, mereka melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (dalam tunnel).
Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti di Cakung Naik Penyidikan, Polisi Bakal Tentukan Nasib Anak Bos
Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas. Dalam perkara ini, tersangka WNA China dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Terdakwa terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar namun kini bebas usai menang banding di PT Pontianak.