Yusril: Ada Kemungkinan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen

Yusril: Ada Kemungkinan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen

Terkini | inews | Rabu, 15 Januari 2025 - 11:46
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada peluang Mahkamah Konstitusi (MK) parliamentary threshold.

Peraturan yang berlaku saat ini parliamentary threshold dipatok 4 persen dari total perolehan suara nasional partai politik (parpol).

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,”  kata Yusril, di Bali.

Dia menilai, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen.

Topik Menarik