3 Katering di Batu jadi Korban Penipuan Makan Bergizi Gratis, Begini Modusnya
JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia dijemput oleh tim penyidik Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.
Berdasarkan pantauan iNews.id, Rudi bersama tim Kejagung tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.
Sambil berjalan menuju mobil Toyota Hiace bernomor polisi B 7196 JDA, Rudi mendapatkan banyak pertanyaan dari awak media terkait dugaan suap tersebut. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab hingga Rudi duduk di dalam mobil bersama tim penyidik.
Saat kembali ditanya kembali mengenai uang suap 20.000 dolar Singapura yang diterimanya, Rudi hanya menunjukkan gestur melambaikan tangan dari dalam mobil.
"Bapak uang 20.000 dolar Singapura sudah diterima belum pak?" tanya awak media disambut lambaian tangan Rudi.
Sebelumnya, Rudi diketahui menerima suap sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
Dugaan penerimaan uang suap oleh Rudi diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Namun, Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," katanya.
Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.