Komdigi Segera Susun Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Komdigi Segera Susun Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Terkini | inews | Selasa, 14 Januari 2025 - 16:35
share

JAKARTA, iNews.id -  Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi usia pengguna media sosial. Saat ini pemerintah sedang melakukan kajian mendalam terkait aturan ini. 

Namun, sambil menunggu aturan yang lebih permanen, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan sementara. 

Meutya juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo sangat mendukung upaya ini demi melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

"Sebetulnya ini masih nanti ya kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih baik pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).

Komdigi juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk menyusun peraturan yang lebih kuat dan komprehensif terkait batasan usia bermedia sosial.

"Untuk aturan yang lebih kuat, kami akan melibatkan DPR. Sambil menunggu itu, kami akan mengeluarkan aturan sementara dan berdiskusi dengan DPR untuk merancang undang-undang yang lebih melindungi anak-anak kita," tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto, menurut Meutya, memberikan perhatian khusus terhadap rencana ini. Presiden menilai pentingnya perlindungan anak di dunia digital sebagai salah satu prioritas utama.

"Presiden sangat memperhatikan isu ini. Beliau mendukung penuh langkah untuk mempelajari dan menerapkan aturan demi melindungi anak-anak kita di ranah digital," ungkap Meutya.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

Topik Menarik