Weekend Story: Jadwal Jaga Malam Tahun Baru Berujung Penganiayaan Brutal Dokter Koas
JAKARTA, iNews.id - Penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan, cukup mengejutkan dan mengundang keprihatinan masyarakat luas. Insiden ini tidak hanya mencoreng citra profesi medis, tetapi juga menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam setiap situasi.
Rekaman video yang viral di media sosial menunjukkan betapa brutalnya penganiayaan tersebut. Dalam video, terlihat korban, Muhammad Luthfi dipukul bertubi-tubi oleh pelaku, Fadilla alias Datuk.
Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, terlebih lagi melibatkan tenaga medis yang seharusnya dilindungi dan dihormati. Dokter koas, yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan untuk menjadi dokter profesional, seharusnya mendapatkan lingkungan yang aman dan kondusif untuk belajar dan bekerja.
Sudah sepantasnya pihak berwenang mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku penganiayaan. Proses hukum yang transparan akan memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.
Insiden penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang menjadi cerminan dari masalah yang lebih besar dalam masyarakat. Kekerasan tidak boleh menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik.
Motif Tersangka Penganiayaan
Polda Sumsel telah menetapkan Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas FK Unsri. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.
"Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan mata, ujar Kombes Anwar.
Dia mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.
Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina, yaitu ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, kata dia majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.
"Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.
Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Mendadak Disorot
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah mendadak menjadi sorotan publik dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang viral di media sosial.
Dia dikaitkan netizen sebagai ayah dari Lady Aurellia Pramesri, dokter koas yang diduga memicu penganiayaan terhadap Chief Koas FK Universita Sriwijaya (Unsri) M Luthfi.
Netizen yang geram dengan kasus penganiayaan dokter koas ini lalu menguliti sosok Lady hingga muncul nama Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah yang ditengarai sebagai ayahnya.
Tak Mau Ditemui Pelaku, Orang Tua Dokter Koas Korban Penganiayaan Minta Keadilan Ditegakkan
Tak banyak informasi terkait sosoknya, namun dari unggahan akun Instagram @pupr_jalan_kalbar tampak keseharian tugas kerja Dedy Mandarsyah sebagai pimpinan di kantor tersebut.