Heboh Patwal RI 36 Kawal Mobil Kosong, Apa sesuai Aturan?

Heboh Patwal RI 36 Kawal Mobil Kosong, Apa sesuai Aturan?

Berita Utama | inews | Senin, 13 Januari 2025 - 12:23
share

JAKARTA, iNews.id - Video petugas patwal mobil RI 36 menunjuk-nunjuk sopir taksi di jalan viral di media sosial. Petugas patwal tampak sedang mengawal mobil yang pelat nomornya bertuliskan RI 36.

Mobil tersebut ternyata milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Namun, Raffi mengaku tidak berada di dalam mobil ketika peristiwa itu terjadi.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun, pada saat kejadian saya sedang tidak berada di dalam mobil,” ujar Raffi.

 

Dia menjelaskan, saat itu, kendaraan sedang mengarah untuk menjemput dirinya menuju ke kegiatan yang lain.

“Pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata dia.

Hal ini membuat publik bertanya-tanya. Apakah mobil pejabat yang kosong perlu dikawal dan didahulukan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 135 ayat 1, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama dan harus dikawal oleh petugas kepolisian. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran sedang bertugas
2. Ambulans mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Sementara pada pasal 135 ayat 2, polisi melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan seperti dimaksud dalam ayat 1 itu.

Topik Menarik