Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Mulai Semester II 2025
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. Adapun, penerapan cukai tersebut tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
"Target 2025 memang naik, itu terkait juga di UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan, meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada semester II 2025, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sembari menunggu implementasi, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," kata Akbar.
Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar menjelaskan, pihaknya akan melihat referensi pengenaan cukai MBDK di negara lain dan juga ketentuan teknis di kementerian teknis terkait batasan gula yang cukup sehat.
"Kita akan melihat beberapa referensi di negara lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia," tuturnya.