Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu, Terancam 12 Tahun Bui

Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu, Terancam 12 Tahun Bui

Terkini | inews | Jum'at, 10 Januari 2025 - 18:09
share

SURABAYA, iNews.id- Sopir bus pariwisata Sakhindra Trans penyebab kecelakaan maut di Kota Batu terancam hukuman 12 tahun penjara. Sopir berinisial MAS asal Bekasi, Jawa Barat itu sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditlantas Polda Jatim. 

Penetapan tersangka ini setelah melihat sejumlah bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dua kali, yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur.

"Untuk itu kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komaruddin, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).

Kombes Komarudin menjelaskan, penetapan tersangka itu atas dasar sopir memang telah menyadari permasalahan pengereman sejak masuk di Jalan Imam Bonjol, sehingga mengakibatkan menabrak trotoar. 

Lalu bus itu tetap melaju hingga terjadi titik tabrak pertama di Jalan Imam Bonjol sisi bawah, hingga titik tabrak ketujuh atau terakhir di Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu, berjarak 2,3 kilometer dari bus awal menabrak trotoar.

"Pemeriksaan awal oleh dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri, serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," ucapnya.

Secara administrasi surat-surat, kata Komaruddin, bus Sakhindra Trans itu juga sudah mati, baik dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) uji KIR mati sejak 2023, dan surat izin angkut mati sejak April 2020.

"Kami juga menemukan bukti lain yakni adalah adanya pelanggaran terhadap administrasi, STNK yang mati, kemudian KIR yang kadaluarsa," ujarnya.

Penyidik juga sudah melakukan tes urine sopir dan kernet, yang hasilnya negatif, sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sopir bus itu disangkakan Pasal 311 ayat 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan jug meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, bus pariwisata Sakhindra Trans menjadi penyebab kecelakaan beruntun melibatkan 16 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Darı hasil pemeriksaan dokumen kendaraan bus berplat nopol DK 7942 GB itu tidak laik jalan, karena izin surat angkut, KIR, dan STNK sudah mati.

Topik Menarik