Tak Berizin dan Meresahkan Masyarakat, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Tangerang

Tak Berizin dan Meresahkan Masyarakat, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Tangerang

Terkini | inews | Jum'at, 10 Januari 2025 - 13:19
share

TANGERANG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Tangerang, Kamis (9/1/2025). Pemagaran laut ini dianggap sudah melanggar pengelolaan ruang laut. Selain itu, diduga pagar laut sepanjang 30 km ini tidak memiliki izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipung Nugroho Saksono terjun langsung dalam aksi penghentian ini. Ia menyebut langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Topik Menarik