2 Polisi Berpangkat Kompol dan AKP Didemosi hingga Patsus buntut Kasus DWP

2 Polisi Berpangkat Kompol dan AKP Didemosi hingga Patsus buntut Kasus DWP

Terkini | inews | Jum'at, 10 Januari 2025 - 09:24
share

JAKARTA, iNews.id - Dua polisi kembali disanksi demosi dan penempatan khusus (patsus) buntut kasus pemerasan kepada warga Malaysia penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, kedua polisi itu yakni Kompol JN dan AKP F.

"Sidang di Polda Metro Jaya, atas nama Kompol JN dan AKP F," kata Choirul yang turut memantau sidang etik, dikutip Jumat (10/1/2025).

Bila melihat daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kompol JN adalah mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan. 

Sementara AKP F adalah mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Keduanya dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya karena menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan sidang pada Kamis (9/1/2025), majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi lima tahun dan patsus 30 hari untuk Kompol JN.

"AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," kata Anam.

Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Total, sudah ada 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara sebelas lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari lima hingga delapan tahun.

 
Topik Menarik