KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih terkait Kasus Investasi Fiktif

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih terkait Kasus Investasi Fiktif

Terkini | inews | Rabu, 8 Januari 2025 - 21:02
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih, Rabu (8/1/2025). Penahanan itu terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. 

Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. 

Pantauan di lokasi, Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 20.32 WIB. Selain mengenakan rompi tahanan, tangan Kosasih juga diborgol. 

Dia lalu digiring menuju ruang konferensi pers KPK. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu lalu mengumumkan penahanan Kosasih sekaligus konstruksi perkaranya.

Dia mengatakan, Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep Guntur.

Topik Menarik