Kapolri soal Kasus Firli Bahuri: PR yang Harus Dituntaskan
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menekankan kasus-kasus yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Korps Bhayangkara harus dituntaskan.
"Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan (kasus Firli Bahuri), dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," kata Sigit usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Sigit tak memerinci target penyelesaian kasus Firli Bahuri. Dia hanya menekankan kasus tersebut menjadi salah satu fokus untuk dituntaskan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dengan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup, nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya bakal menanyakan ke Deputi Korsup terkait hasil koordinasi. Yang pasti, kata Setyo, pihaknya tetap berkomitmen menengakkan hukum, khususnya soal kasus dugaan korupsi.
"Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)" ucapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. Karyoto menargetkan, proses hukum Firli selesai dalam waktu 1-2 bulan lagi, sebelum akhirnya dibawa ke persidangan.
"Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Karyoto menyatakan, kasus Firli merupakan tanggung jawabnya selama menjadi Kapolda Metro Jaya. Menurutnya, Divisi Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri juga sudah mendorong agar kasus ini diselesaikan.
"(Proses) lebih banyak sifatnya materiel, dan itu hanya kroscek," ujar dia.