Suami Istri di Malang Raup Rp35 Juta per Hari dari Live Streaming Seks

Suami Istri di Malang Raup Rp35 Juta per Hari dari Live Streaming Seks

Terkini | inews | Selasa, 7 Januari 2025 - 17:10
share

MALANG, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang mendapat penghasilan puluhan juta rupiah dari live streaming adegan seks di media sosial. 

Namun, aksi bejat pasutri berinisial FI (27) dan PN (24), asal Gedangan, Kabupaten Malang itu terbongkar polisi.
Keduanya pun kini ditahan di Mapolres Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, konten pornografi yang dibuat kedua pelaku terbongkar saat patroli siber darı Polres Malang dan Polsek Gedangan menemukan akun medsos bernama hot51. 

Ketika ditelusuri ternyata menyiarkan bagian tubuh sensitif darı FI dan PN, termasuk adegan hubungan suami istri.

"Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” kata AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa (7/1/2025).

Dia menuturkan, pasutri ini secara terang-terangan menyiarkan konten bermuatan pornografi, demi meraup keuntungan. Biasanya pasutri ini mendapatkan keuntungan dari saweran, endorse, hingga gift, yang dapat dinominalkan uang.

"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ucapnya.

Saat diperiksa, keduanya mengaku baru menjalankan perbuatan nekatnya selama dua bulan terakhir, karena desakan ekonomi. 

Selama satu hari biasanya pasutri ini mampu menyiarkan konten 8-10 jam dengan keuntungan hingga Rp35 juta.

“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta. Keduanya melakukan siaran live dari rumahnya di Gedangan," tuturnya.

Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando. 

Dia mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," katanya.

Topik Menarik