Infografis DPR-Pemerintah Setuju Biaya Haji 2025 sebesar Rp89,4 Juta
Terkini | inews | Senin, 6 Januari 2025 - 21:30
JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR bersama pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Biaya yang dibebankan kepada jemaah haji yakni Rp55,4 juta.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sebelum forum pengambilan keputusan ini, Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid menyampaikan laporan pembahasan terkait BPIH 2025 ini. Adapun, BPIH yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 dengan biaya yang ditanggung jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750.