Bos Rental Sempat Ditodong Senpi oleh Oknum TNI AL, tapi Kata Polisi Pistol Bohongan
JAKARTA, iNews.id - Ilyas, bos rental mobil yang ditembak di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang sempat ditodongkan pistol oleh oknum TNI AL yang membunuhnya. Oleh karena itu, dia melapor dan meminta pendampingan ke Polsek Cinangka.
Namun, permohonannya justru ditolak oleh anggota Polsek. Polisi menganggap, korban datang sebagai pihak dari leasing.
"Jadi awal mulanya itu kita sudah ditodongkan pistol terlebih dahulu pada saat di Pandeglang. Maka dari itu ketika kita sudah ditodong pistol, saya dan keluarga meminta tolong pada siapa kalau bukan pada polisi. Karena kita mempercayakan keselamatan kita pada polisi. Nah setelah itu pada saat kita mampir ke Polisi Cinangka, terjadilah penolakan itu," kata Agam, anak Ilyas, di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Padahal, Ilyas sudah memberikan bukti bahwa dia adalah pemilik rental. Dia juga membawa bukti-bukti seperti BPKB.
Polisi pun menyebut senjata api yang dibawa oknum TNI AL itu merupakan pistol palsu.
"Ah paling juga itu cuma pistol bohongan," kata Agam, menirukan kata-kata polisi tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyampaikan, Kapolsek Cinangka dan anak buahnya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), buntut kasus penembakan di Tol Merak-Tangerang. Jajaran Polsek Cinangka diduga tidak melayani dengan baik masyarakat ketika ada laporan penggelapan mobil.
Anak bos rental mobil yakni Agam menyampaikan bahwa kendaraannya dibawa oleh oknum TNI AL menuju arah Pandeglang. Posisi mobil itu diketahui dari GPS yang dipasang di mobil tersebut.
Petugas piket Polsek Cinangka lalu melapor ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk. Pada saat itu, petugas piket tidak utuh melapor kepada atasannya.
"Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, Tapi dilaporkannya (soal) leasing kepada Kapolseknya," sambungnya.
Kapolsek menyimpulkan, dalam masalah leasing seharusnya ada surat-surat dan sebagainya. Korban pun tak bisa didampingi.
Suyudi menekankan, jika surat-surat yang disampaikan pelapor sudah lengkap, maka seharusnya anggota Polsek Cinangka bisa bergerak mendampingi korban mengambil mobil itu di KM 45 Tol Merak-Tangerang. Namun, saat itu Kapolsek tidak bisa memberikan pendamping karena keterbatasan jumlah anggota.
Kapolda menegaskan, jika Polsek kekurangan anggota, maka sebenarnya bisa meminta tambahan ke Polres setempat. Namun, permintaan itu tidak dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka.
Oleh karena itu, Propam Polda Banten menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan jajaran Polsek Cinangka. Kapolsek dan anak buahnya pun terancam sanksi, dengan hukuman terberat berupa pemecatan.
"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengandalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH," ujar Kapolda.