Bareskrim Blokir 17 Rekening Terkait Judol, Nilainya Tembus Rp72 Miliar!
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir 17 rekening terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online (judol). Adapun, nilai transaksinya mencapai Rp72 miliar.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf awalnya pihaknya berhasil menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judol.
"Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 (Rp72 miliar)," ujar Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Senin, (6/1/2025).
Pemblokiran itu, kata Helfi, merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Kejaksaan Agung, Kemkomdigi, Menko Polkam, OJK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pencegahan, pemberatasan perjudian online dan tindakan pendana pencucian uang," tuturnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat segera melaporkan semua bentuk perjudian dan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Polri.
"Tentunya dengan kerja sama dan hubungan seluruh elemen masyarakat kami berjuang dalam upaya menciptakan mental masyarakat yang sehat, dan menciptakan sistem keuangan yang bersih dan transparan," kata Helfi.