Pasutri di Malang Nekat Live Streaming Saat Hubungan Badan, Disawer Gift Puluhan Juta

Pasutri di Malang Nekat Live Streaming Saat Hubungan Badan, Disawer Gift Puluhan Juta

Berita Utama | okezone | Selasa, 7 Januari 2025 - 15:28
share

MALANG - Pasangan suami istri (Pasutri) muda di Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi usai menyiarkan konten pornografi. Pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ini nekat berhubungan suami istri lalu menyiarkannya di media sosial (medsos) demi mendapatkan keuntungan.

Tindakan pasutri ini terbongkar saat patroli siber dar? Polres Malang dan Polsek Gedangan, menemukan akun medsos bernama hot51, yang menyiarkan konten pornografi. Ketika ditelusuri ternyata menyiarkan bagian tubuh sensitif dar? FI dan PN, termasuk adegan hubungan suami istri.

"Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsel Dadang Martianto, saat dikonfirmasi pada Selasa siang (7/1/2025).

Pasutri ini secara terang-terangan menyiarkan konten bermuatan pornografi, demi meraup keuntungan. Biasanya pasutri ini mendapatkan keuntungan dari saweran, endorse, hingga gift, yang dapat dinominalkan uang.

 

"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ucapnya.

Saat diperiksa, keduanya mengaku baru menjalankan perbuatan nekatnya selama dua bulan terakhir, karena desakan ekonomi. Selama satu hari biasanya pasutri ini mampu menyiarkan konten 8-10 jam, dan merupakan keuntungan hingga Rp35 juta, dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.

“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta. Keduanya melakukan siaran live dari rumahnya di Gedangan," tuturnya.

 

Kepolisian sendiri mengamankan, barang bukti mulai dar? dua unit ponsel iPhone13, yang digunakan merekam aksi pornografi ini, kemudian perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando. Bahkan untuk menarik penonton, keudahag juga kerap menggunakan kostum tema cosplay, sebelum akhirnya telanjang dan melakukan hubungan suami istri, yang disiarkan secara langsung.

"Keduanya telah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," pungkasnya.

Topik Menarik