Kondisi Terkini Hotel Aruss Semarang Setelah Disita Bareskrim Kasus TPPU Judi Online
SEMARANG, iNews.id – Hotel Aruss, Kota Semarang disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Pengelola memastikan, operasional Hotel Aruss, Kota Semarang tetap berjalan seperti biasa.
Pernyataan itu disampaikan oleh Public Relation Hotel Aruss Semarang, Lala Nikmah, Senin (6/1/2025). Saat ini, kata dia belum ada detail lebih lanjut yang diterima manajemen terkait penyitaan oleh Bareskrim.
“Manajemen menghormati proses hukum yang masih berjalan, sampai saat ini kami masih menunggu update dari tim kuasa hukum sambil tetap jalan seperti biasa dengan tamu-tamu,” ujar Lala saat dikonfirmasi MNC portal, Senin (6/1/2024) siang.
Diketahui, hari ini Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan pers di Jakarta soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.
5 Pevoli Supercantik Indonesia yang Jadi Pikat Perhatian Kaum Adam, Nomor 1 Istri Pemain Liga 1
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Hefli Assegaf menyebut penyitaan saldo aset adalah ujung pencucian uang dari upaya pihaknya dan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online.
Hotel Aruss Semarang, Jateng yang dikelola PT. JP berasal dari dana transfer dari rekening yang diduga terkait judi online. Rekening dibuka bandar yang terkait dengan platform judi online seperti; Dapabet, Agen 138 dan judi bola.