Jokowi Respons MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilihan Capres Semakin Banyak
SOLO, iNews.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia merespons positif putusan itu.
Jokowi mengatakan, dengan dihapuskannya ambang batas syarat capres-cawapres tersebut, masyarakat bisa memiliki banyak pilihan di pilpres mendatang.
“Harapannya seperti itu (banyak pilihan capres),” kata Jokowi di kediamannya Sumber, Kota Solo, Jumat (3/1/2025).
Menurut Jokowi, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dipatuhi. “Nantinya akan ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang,” ucapnya.
Sebelumnya, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen lewat putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangannya yakni ditemukan dominasi partai politik (parpol) tertentu dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, persyaratan, substansi hingga pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.
Dalam putusannya, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.