Bejat! Pria di Bantul Setubuhi Adik Ipar dalam Rumah, Ini Modusnya
BANTU, iNews.id - Aksi bejat yang dilakukan seorang pria berinisial ETS (33) warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DIY. Dia tega setubuhi adik ipar yang masih berusia di bawah umur.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pelaku EST saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari keluarga korban.
"Ditangkap tanggal 31 Desember lalu di rumahnya," ujar Jeffry, Jumat (3/1/2025).
Jeffry menjelaskan, kasus asusila tersebut terjadi di rumah korban, Senin (30/12/2024) pukul 09.00 WIB. Saat kejadian rumah dalam keadaan sepi.
"Di rumah hanya ada pelaku dan anaknya yang masih kecil serta korban," katanya.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun ditolak. Merasa ditolak, pelaku mengancam akan pergi bersama anaknya yang masih kecil.
Karena tak ingin berpisah dengan keponakannya, korban secara terpaksa menuruti kemauan pelaku. Setelah persetubuhan tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk mendapatkan keadilan.
"Kami langsung melakukan penangkapan sehari setelah kejadian. Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucapnya.