Harvey Moeis Bukan Pelaku Utama Korupsi Timah, Praktisi Hukum Tantang BPKP Audit 375 Perusahaan Lain

Harvey Moeis Bukan Pelaku Utama Korupsi Timah, Praktisi Hukum Tantang BPKP Audit 375 Perusahaan Lain

Terkini | inews | Kamis, 2 Januari 2025 - 23:18
share

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum, Pitra Romadoni menyebut Harvey Moeis bukan pelaku utama kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah. Dia pun menantang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit secara menyeluruh kepada 375 perusahaan yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk. 

"Kalau bicara keadilan audit BPKP itu dari 2015-2022 berapa perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah sebanyak 375 perusahaan audit, berani enggak BPKP mengaudit 375 perusahaan ini?" ujar Pitra dalam program Interupsi Inews TV bertajuk 'Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?' pada Kamis (2/1/2025) malam.

Pitra menambahkan, BPKP seharusnya mengaudit 375 perusahaan lain di luar PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah yang terkait dengan kasus korupsi timah.

"Jadi, tidak bisa juga menyalahkan Harvey Moeis, wah harus bayar Rp300 triliun, tidak, terdakwa saja ada 32 terdakwa," tuturnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Topik Menarik