Mantan Kasubdit Narkoba Polda Metro Malvino Edward Dipecat terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia resmi dipecat dari Polri usai divonis pemberhentian dengan tidak hormat dalam sidang etik kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP). Hasil itu menyusul vonis sama yang dijatuhkan kepada dua anggota Polri lainnya pada kasus tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administratif berupa pertama penempatan khusus selama 5 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar.
"Untuk keduanya sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Terhadap putusan KKEP tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Trunoyudo.
Selain itu, Polri juga memastikan akan mengembalikan barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi kepada penonton asal Malaysia di konser DWP.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Agus menambahkan, proses pengembalian uang Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.
"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian," tuturnya.