Soal Vonis Koruptor 50 Tahun, Pakar Hukum Pidana: Maksimum 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup

Soal Vonis Koruptor 50 Tahun, Pakar Hukum Pidana: Maksimum 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup

Terkini | inews | Kamis, 2 Januari 2025 - 22:01
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu mengusulkan hukuman bagi koruptor diperberat hingga 50 tahun penjara. Hal ini menyinggung putusan hakim terkait hukuman bagi koruptor di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menyambut baik cita-cita Prabowo untuk memberikan hukuman yang berat kepada koruptor. 

Hanya saja, dia menilai seharusnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, hukuman maksimum di UU tersebut hanya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

"Harus perbaiki undang-undang, beliau mungkin semangat pemberantasan korupsi sangat tinggi, namun tentu seharusnya penasihat-penasihat hukum di sekeliling beliau mengingatkan undang-undangnya maksimum 20 tahun atau seumur hidup, karena Pasal 2 dan 3 UU Tipikor disebutkan hukuman seumur hidup," ucap Nasrullah dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025).

"Pidana penjara 20 tahun maksimum, tapi ada ayat duanya boleh hukuman mati dalam keadaan tertentu," tuturnya.

Selain itu, Nasrullah juga menegaskan bahwa berat dan ringannya sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan rasa keadilan. Sebab, berat dan ringannya sebuah hukuman sudah ditentukan dalam undang-undang.

"Kemudian juga begini, ketika putusan hakim ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hakim akan menilai kasus per kasus. Untuk menentukan berat dan ringannya melihat perannya. Ada dalam hukum pidana ada yang namanya penyertaan, bentuknya itu adalah turut melakukan, membujuk melakukan, menyuruh melakukan, membantu melakukan, itu akan beda-beda penjatuhan sanksinya," katanya.

 
Topik Menarik