Infografis MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Terkini | inews | Kamis, 2 Januari 2025 - 19:35
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Norma yang diuji para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Norma itu menyatakan, pasangan calon pilpres harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20 kursi di DPR atau 25 suara sah nasional.
Namun, kini MK menyatakan pasal 222 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan, ambang batas itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan.