Viral Pengejaran Maling Motor di Malang usai Malam Pergantian Tahun Baru

Viral Pengejaran Maling Motor di Malang usai Malam Pergantian Tahun Baru

Terkini | inews | Kamis, 2 Januari 2025 - 15:40
share

MALANG, iNews.id - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berjumlah lima orang beraksi di Kota Malang memanfaatkan warga yang merayakan tahun baru. Aksi maling motor ini berhasil terendus warga sekitar lokasi kejadian di Jalan Joyotamansari, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (1/1/2025) pukul 05.00 WIB.

Pemilik kendaraan menyadari motornya dicuri kawanan pelaku curanmor lalu langsung berteriak dan mengejarnya. Aksi pengejaran pencuri motor ini viral di media sosial (medsos) dan terekam CCTV di sekitar lokasi. Pelaku juga sempat dikejar polisi yang berpatroli dibantu warga.

Pelarian pelaku berinisial SBJ (33) berakhir usai tertangkap warga di depan sebuah bengkel di Jalan Merjosari, Lowokwaru. Berjarak sekitar 900 meter darı tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan, pelaku ini memanfaatkan kelengahan warga yang merayakan Tahun Baru 2025 dan beraksi dini hari. Saat itu pelaku berinisial SBJ (33) asal Ternate, Maluku Utara yang tinggal di Surabaya tepergok mencuri sepeda motor Vespa matic di salah satu rumah warga di sekitar Jalan Joyotamansari.

"Mereka ini modusnya hunting mencari sasaran motor yang mudah diambil. Lalu merusak kunci setir dengan kunci T dan membawa kabur motor," kata M Sholeh saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (2/1/2025) siang.

Korban yang menyadari motornya dicuri, langsung berteriak minta tolong dan dikejar oleh warga. Kebetulan saat peristiwa berlangsung jajaran kepolisian dari Polsek Lowokwaru sedang berpatroli mengantisipasi gangguan keamanan di tahun baru. Tapi darı lima orang yang dikejar, polisi hanya berhasil menangkap satu pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan satu motor Honda Beat yang dicuri darı TKP lain di Jalan Mertojoyo. Hasil curian itu pula yang digunakan untuk sarana mengambil sepeda motor lain. Total ada dua motor, yakni Honda Beat dan satu unit Honda Scoopy yang diambil beberapa jam usai malam pergantian tahun baru. Namun Honda Scoopy-nya bisa dibawa kabur oleh teman pelaku ke Surabaya.

"Pengakuan dari hasil pemeriksaan kita ada beberapa temannya yang memang menjadi sindikat ataupun kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor, kebetulan tersangka ini berasal dari Surabaya," ucapnya.

Saat ini pelaku SBJ harus meringkuk di jeruji besi Mapolresta Malang Kota. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Topik Menarik