1.339 Perempuan di Sampang Jadi Janda, Bercerai dengan Suami

1.339 Perempuan di Sampang Jadi Janda, Bercerai dengan Suami

Terkini | inews | Selasa, 31 Desember 2024 - 10:41
share

SAMPANG, iNews.id - Sebanyak 1.339 perempuan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menyandang status janda sepanjang 2024. Jumlah ini berdasarkan data Pengadilan Agama Sampang periode Januari-November 2024 sebanyak 1.557 laporan perceraian dengan 1.339 kasus sudah diputus.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang Abdul Rahman mengatakan, faktor yang menjadi pemicu perceraian selama setahun ini cukup bervariatif. Mulai dari persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus-menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun, yang paling mendominan kasus penyebab perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran antara suami istri mencapai 1.190 kasus.

"Kemudian pemicu lainnya disusul karena ekonomi 39 kasus dan meninggalkan salah satu pihak 16 kasus," ujarnya, Selasa (31/12/2024).

Untuk menekan angka perceraian, Rahman mewanti-wanti kepada warga apabila terjadi perselisihan dalam keluarga hendaknya mencari jalan keluarnya. Salah satu pihak harus ada yang mengalah.

"Ketika datang ke Pengadilan Agama bukan otomatis langsung diceraikan, tapi kita berikan solusi untuk melakukan perdamaian. Kalau kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi, kalau tetap tidak mau, ya kita lanjutkan pengajuannya," katanya.

Diketahui, sebelumnya angka status Janda tersebut didapat kurun waktu Desember 2023 sebanyak 106 perkara, di antaranya 21 perkara cerai talak dan 85 perkara cerai gugat. Kemudian Januari 2024 ada 123 perkara perceraian telah diputus pengadilan, meliputi 44 perkara cerai talak dan 79 perkara cerai gugat.

Topik Menarik