Sindiran Prabowo soal Vonis Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan Lah, 50 Tahun Gitu

Sindiran Prabowo soal Vonis Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan Lah, 50 Tahun Gitu

Terkini | inews | Selasa, 31 Desember 2024 - 08:33
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menyinggung vonis ringan Harvey Moeis saat memberikan sambutan dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Dia menyebut korupsi ratusan triliun harusnya divonis 50 tahun penjara.

"Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar mengakibatkan triliun ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan rakyat paham dengan putusan-putusan kasus korupsi, apalagi vonis yang dianggap terlalu ringan.

"Nanti dibilangin Prabowo nggak ngerti hukum. Tapi rakyat tuh ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan, eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Prabowo.

Dia mengingatkan jangan sampai para koruptor menerima fasilitas mewah di penjara. Dirinya pun mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi.

"Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya," tutur dia.

Prabowo bersyukur usai mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis. Dia pun berharap vonis yang diberikan 50 tahun penjara.

"Jaksa Agung naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey dinyatakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Topik Menarik