Resmi! Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Ringan Harvey Moeis
Terkini | inews | Jum'at, 27 Desember 2024 - 19:04
JAKARTA, iNews.id - Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap 'vonis ringan' yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis. Banding resmi diajukan pada hari, Jumat 27 Desember 2024.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun dan diminta uang pengganti sebesar Rp210 Miliar. Harvey Moeis diketahui terlibat korupsi berjamaah tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.