3 Tersangka Kasus Bullying Dokter PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri
SEMARANG, iNews.id – Tiga tersangka kasus bullying dokter PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari dicekal ke luar negeri. Tiga tersangka itu masing-masing Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra.
“Kami sudah kirimkan (permintaan pencekalan) ke Imigrasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat diwawancara di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Dia menjelaskan, pencegahan ketiga tersangka ke luar negeri bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan. “Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” ucapnya.
Terkait pencekalan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, terkait pencekalan semua terpusat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Semua terpusat ke direktorat, untuk diinput secara kesisteman. Otomatis di satker (satuan kerja) sudah tercekal,” kata Guntur.
Pertarungan Sengit Pilkada Kota Bekasi: Selisih Suara Tak Sampai 1, Dua Paslon Saling Klaim Menang
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, kata Kombes Dwi, juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada 3 tersangka untuk hadir di Mapolda Jateng menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ketiga tersangka dijadwalkan dilakukan awal Januari 2025.
Penyidik diketahui mengantongi sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka. Di antaranya uang tunai Rp97juta, catatan perputaran uang Rp2miliar hasil pemerasan per semester kepada junior di PPDS Anestesi FK Undip, dan bukti-bukti lainnya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 ayat (1) terkait pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Korban dr Aulia Risma Lestari diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.
Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan.
Berawal dari hal ini, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya Misyal Achmad melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.