Crazy Rich Surabaya Budi Said Banding usai Divonis 15 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Atas vonis itu, dia menyatakan banding.
"Kami menyatakan mengajukan upaya hukum banding," kata pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, Jumat (27/12/2024).
Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Budi juga diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35 miliar.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), maka Jaksa akan menyita dan melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama delapan tahun.