Perlunya Libatkan Sejarawan dan Budayawan dalam Penetapan Nama Jalan di Kuningan

Perlunya Libatkan Sejarawan dan Budayawan dalam Penetapan Nama Jalan di Kuningan

Terkini | kuningan.inews.id | Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:00
share

KUNINGAN,,iNewsKuningan.id–Fraksi Amanat Restorasi DPRD Kuningan menekankan pentingnya keterlibatan sejarawan, budayawan, dan berbagai elemen masyarakat dalam proses penetapan nama jalan dan fasilitas umum di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan Hj Lin Yulyanti, Juru Bicara Fraksi Amanat Restorasi, saat menyampaikan jawaban terkait dua buah raperda inisiatif. Yakni soal Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum.

Menurut Lin Yulyanti, pemberian nama jalan dan fasilitas umum memiliki makna yang lebih dari sekadar penunjuk arah atau identitas lokasi.

"Ini juga bisa menjadi bentuk penghormatan atas jasa seseorang atau tokoh bersejarah yang telah berkontribusi bagi bangsa dan daerah,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan nama-nama tersebut harus memperhatikan latar belakang sejarah, budaya, dan nilai-nilai lokal yang ada di masyarakat.

 

"Dalam Raperda ini, kami menekankan agar seluruh unsur masyarakat, termasuk sejarawan, budayawan, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, dilibatkan. Langkah ini penting untuk memastikan nama-nama yang dipilih benar-benar merepresentasikan identitas daerah dan menghormati sejarah serta budaya setempat,”ungkapnya.

Fraksi Amanat Restorasi juga menyoroti dasar hukum yang mendukung raperda tersebut, yakni UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan UU nomor 2 Tahun 2022.

"Dengan payung hukum ini, kita ingin memastikan proses pemberian nama jalan dan fasilitas umum berjalan sesuai aturan yang berlaku,”katanya.

Selain membahas raperda tentang pemberian nama jalan, Fraksi Amanat Restorasi juga memberikan pandangan mendalam terhadap Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Raperda ini sangat penting untuk membentuk karakter masyarakat yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

"Pancasila adalah dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu, pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”jelasnya.

Ia menyarankan agar pendidikan Pancasila tidak hanya diterapkan pada pendidikan formal di sekolah-sekolah, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan non formal.

"Kami juga berharap pendidikan ini menyentuh masyarakat hingga ke tingkat desa, melalui pusat-pusat pendidikan wawasan kebangsaan,”harapnya.

Fraksi Amanat Restorasi menekankan, perlunya alokasi waktu khusus untuk mata pelajaran Pancasila dan kebangsaan di sekolah formal, agar tidak bertabrakan dengan jadwal pelajaran lain.

"Setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kami berharap pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan berkesinambungan,”ucapnya.

Nantinya, Sabtu (28/12), pembahasan kedua raperda itu akan dilanjutkan pada tingkat panitia khusus untuk penajaman materi muatan dan penyempurnaan pasal-pasal yang diusulkan.***

Topik Menarik