Mahfud MD Singgung Keberanian Kejaksaan usai Harvey Moeis 'Hanya' Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terkini | inews | Kamis, 26 Desember 2024 - 20:16
JAKARTA, iNews.id - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai, vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah sangat menusuk rasa keadilan karena orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
Mahfud pun mencontohkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan aset bernilai ratusan miliar disita. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis.