OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi jelang Akhir Tahun

OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi jelang Akhir Tahun

Ekonomi | inews | Selasa, 24 Desember 2024 - 14:35
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus penipuan kerja paruh waktu dan investasi jelang akhir tahun. Seperti apa?

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi modus penipuan yang patut diwaspadai jelang Nataru adalah dengan mencatut nama sebuah entitas bisnis.

Salah satu modus yang tengah populer adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yang mengklaim memberikan imbal hasil tetap. 

“Tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus,” ujar Kiki di Jakarta, Senin (23/12).

Dalam skema ini, pelaku meminta pengguna untuk melihat dan mengklik video tertentu. Selain itu, pengguna juga ditawarkan bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru, sebuah skema yang dikenal sebagai ‘member get member’

Selain penipuan berbasis kerja paruh waktu, modus impersonation juga menjadi perhatian serius OJK. Impersonation adalah praktik menyamar atau menirukan identitas orang lain atau entitas tertentu.

Modus ini dilakukan dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tertentu tanpa izin resmi dari pihak tersebut. Kiki mengungkapkan penipuan ini dilakukan dengan skema titip dana yang menjanjikan keuntungan besar.

“Untuk mencegah menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas penawaran investasi. Ini termasuk mengecek legalitas badan hukum entitasnya dan izin kegiatan yang dilakukan,” ucap dia.

Masyarakat juga diminta lebih kritis dalam menilai apakah penawaran investasi yang diterima logis dan sesuai dengan tingkat risiko yang wajar. 

Dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan entitas tertentu, konfirmasi keaslian penawaran dapat dilakukan dengan mengecek kontak resmi perusahaan yang dicatut namanya.

Sebagai catatan, hingga 20 Desember 2024, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.

Topik Menarik