Sekelompok Orang Geruduk Toko Miras, Pemkot Bekasi akan Terbitkan Aturan Peredaran Minuman Beralkohol
BEKASI, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad buka suara terkait toko yang berjualan miras berujung pengerusakan di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Gani menyebut Pemkot Bekasi akan segera menerbitkan aturan untuk memperketat peredaran miras.
"Kami bersama DPRD sudah menyepakati terbitnya Perda tentang pengawasan dan pengendalian minumal beralkohol. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan peraturan Wali Kotanya," ungkap Gani kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Gani menjelaskan peraturan tersebut akan mengatur lokasi-lokasi mana saja yang boleh untuk melakukan jual beli miras. Aturan itu juga akan membatasi jam operasional penjualan miras.
"Ini tentu menjadi starting point pemerintah untuk melakukan pengawasan tentunya political will. Artinya kita tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol, tapi dalam pengawasan," jelas dia.
Gani menyebut langkah ini diambil demi kebaikan masyarakat Kota Bekasi dan agar kelompok di bawah umur tidak mudah mendapatkan minumas beralkohol. Ia juga menyebut Pemerintah Kota Bekasi akan mengawasi tempat penjualan minuman beralkohol di semua lokasi di Kota Bekasi.
"Kami juga memantau adanya peredaran minuman beralkohol di beberapa tempat di Kota Bekasi ini," katanya.
Sebelumnya, sekelompok orang menggeruduk toko minuman keras di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Mereka juga memaki-maki hingga menyinggung suku petugas sekuriti di sana.
Aksi penggerudukan itu viral di media sosial. Video ini juga diunggah oleh aktivis Permadi Arya alias Abu Janda di akun Instagram @permadiaktivis2.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang berpakaian putih-putih mendatangi toko tersebut. Mereka kemudian merusak toko itu.
Salah satunya memegang tongkat baseball, menghancurkan kaca toko tersebut. Orang tersebut juga menanyai seseorang yang diduga petugas sekuriti kawasan tersebut. Dia meminta KTP petugas tersebut.
"Lu asli orang mana," kata pria berambut gondrong yang merusak kaca toko tersebut.