4 Negara yang Larang Perayaan Natal, Nomor 2 Dihukum Mati
JAKARTA, iNews.id - Negara yang larang perayaan Natal menarik untuk diulas. Tinggal menghitung hari umat Kristiani di seluruh dunia akan merayakan Hari Natal.
Walau Natal menjadi perayaan yang paling umum dirayakan oleh banyak orang, hal tersebut justru tidak akan kamu temukan di beberapa negara.
Larangan perayaan Natal tersebut dilakukan karena berbagai alasan. Mulai dari kepercayaan mayoritas di negara tersebut hingga alasan yang berkaitan dengan kedaulatan negara.
Lantas, mana saja negara yang larang perayaan Natal? Berikut iNews.id akan berikan informasinya, Senin (23/12/2024).
Negara yang Larang Perayaan Natal
1. Iran
Seperti diketahui, Iran merupakan salah satu negara di Asia Barat yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Hal tersebutlah yang membuat pemerintah di negara ini melarang perayaan Natal yang dilakukan secara terbuka.
Bagi masyarakat yang kedapatan merayakan Hari Natal akan dikenakan denda bahkan hingga hukuman kurungan. Meski begitu, masyarakat Kristiani masih bisa merayakan Natal di tempat-tempat privat, seperti gereja maupun rumah.
2. Korea Utara
Korea Utara jadi salah satu negara berikutnya yang melarang perayaan Natal. Ini disebabkan negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un ini mayoritas penduduknya agnostik.
Jika ketahuan ada yang merayakan Natal, nantinya pelaku akan dieksekusi mati. Pelarangan ini pun sudah diberlakukan sejak 1948 silam.
Tak hanya umat Kristiani, pembatasan perayaan keagamaan nyatanya juga diberlakukan kepada umat agama lainnya. Meski begitu, negara yang beribukota Pyongyang ini bebas untuk memeluk agama apapun.
3. Somalia
Somalia jadi salah satu negara yang resmi melarang perayaan Natal dan Tahun Baru sejak tahun 2009. Ini dilakukan ketika negara yang berada di tanduk Benua Afrika mulai mengadopsi hukum syariah.
Selain itu pemerintah Somalia mengesahkan pelarangan perayaan Natal karena adanya kekhawatiran pemerintah akan munculnya serangan dari kelompok islamis.
4. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam jadi salah satu negara yang melarang perayaan Natal. Peraturan tersebut diberlakukan oleh negara yang dipimpin Hassanal Bolkiah tersebut sejak tahun 2014.
Meski ada larangan tertulis, penduduk Brunei Darussalam yang menganut Kristen tetap diperbolehkan untuk merayakan Natal secara tertutup dengan catatan harus melapor kepada pihak yang berwenang.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tmerayakan Natal tersebut akan ada sanksi berat yakni pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp280.000.000.
Demikian ulasan mengenai negara yang melarang perayaan Hari Natal. Semoga bermanfaat!