Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum mengucapkan Selamat Natal dalam Islam akan diulas dalam artikel berikut. Natal merupakan salah satu Hari Besar Agama Umat Kristiani. Natal diperingati tiap tanggal 25 Desember untuk merayakan atau memperingati kelahiran Yesus Kristus.
Natal berasal dari bahasa latin yang berarti lahir. Sedangkan menurut istilah, Natal berarti upacara yang dilakukan oleh orang kristen untuk memperingati hari kelahiran Isa al-Masih, yang mereka sebut dengan Tuhan Yesus.
Dalam kamus bahasa Inggris, kata Natal sama dengan kata Chrismas yang artinya Mass of Chirst atau disingkat dengan Christ Mass, yang diartikan sebagai hari untuk merayakan kelahiran Yesus Kristus.
Umumnya, umat Kristiani memperingati Hari Natal pada tanggal 25 Desember karena pada hari itu, umat Kristiani pergi ke gereja untuk mengikuti perayaan keagamaan khusus. Tradisi selama perayaan Natal berlangsung adalah gereja-gereja dihias dengan ornamen mewah dan megah. Orang-orang Kristen saling bertukar kado dan saling memberi hadiah, menghiasi rumah mereka dengan daun holly dan pohon Natal yang terbuat dari beragam jenis.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Hukum mengucapakn Selamat Natal dalam Islam hingga kini masih terjadi perbedaan pendapat. Sebagian kalangan ulama menghukumi haram mengucapkan selamat Natal, sebagian lainnya membolehkan dengan beragam alasannya.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani diperbolehkan selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi.
Menurut Cholil Nafis, mengucapkan Selamat Natal dalam arti mendoakan selamat atas kelahiran Nabi Isa binti Maryam dengan keyakinan Nabi Isa sebagai Nabi bukan Tuhan maka hal itu tidak dilarang karena Nabi Isa sendiri mendoakan atas kelahirannya seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Maryam ayat 33.
“Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan kembali.”
Cholil menjelaskan, dalam fatwa MUI tahun 1981 tidak menyatakan haram mengucapkan Selamat Natal. Dalam fatwa itu yang diharamkan yakni mengikuti perayaan Natal karena hal itu sudah masuk dalam ranah ibadah dan akidah.
Pakar tafsir Al Quran, KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha menjelaskan, ulama-ulama tidak mengharamkan misalnya orang Islam kuliah di perguruan non-islam. Termasuk dalam mengucapkan selamat Natal.
Sebab, ada hajat muamalah atau kebutuhan untuk berinteraksi sosial yang mesti dialami manusia selama di dunia. "Terpenting bisa menjaga imannya," ucapnya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, hukum ucapan selamat Natal memang beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.
Fatwa Halal dan Haram Mengucapkan Selamat Natal
1. Pendapat yang Mengharamkan Selamat Natal
Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim.
1. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin
Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:
Memberi selamat kepada merekahukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah.
2. Fatwa Ibnul Qayyim
Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.
Pendapat Yang Tidak Mengharamkan
Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, ada juga fatwa sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni'ah kepada umat nasrani.
1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.
Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)
2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.
Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.
Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.
Wallahu A'lam