Komisi XI DPR: Rencana Penghapusan Waran Imbas Merger FREN-EXCL Cederai Kepercayaan Investor
JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR menyoroti rencana merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN). Aksi korporasi itu dinilai dapat merugikan investor, khususnya pemegang saham dan waran FREN.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, rencana pengendali FREN untuk mempercepat jatuh tempo waran setahun lebih awal dari seharusnya April 2026 bertentangan dengan prospektus yang seharusnya menjadi dasar hukum perlindungan hak investor.
"Tindakan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan berpotensi mencederai kepercayaan investor terhadap emiten dan biro administrasi efek yang bertanggung jawab," ujar Misbakhun dalam keterangannya dikutip, Senin (23/12/2024).
Adapun saat ini jumlah waran seri III FREN (FREN-W2) publik mencapai 41,24 miliar atau setara 57,65 persen dari total waran yang diterbitkan perusahaan.
Harga pasar waran FREN-W2 berada di level Rp10-Rp80 yang artinya potensi kerugian investor ritel dan minoritas bisa mencapai Rp412 miliar hingga Rp3,3 triliun.
Politikus Partai Golkar ini menyebut, langkah FREN dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak adil bagi investor publik, terutama jika tidak ada kompensasi atau solusi alternatif yang diberikan.
"Jika tidak, tindakan seperti ini hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap emiten dan pasar modal secara keseluruhan," ucapnya.
"Potensi kerugian tidak hanya dari nilai nominal yang hilang, tetapi juga dari kesempatan investasi jangka panjang yang sudah direncanakan," tuturnya.
Misbakhun mengatakan, pemegang saham dan waran FREN telah meminta untuk bertemu dengan Komisi XI DPR guna membahas masalah tersebut. Namun, saat ini DPR masih reses.
"Nanti saya akan bicarakan dengan pimpinan Komisi XI soal rencana RDP (Rapat Dengar Pendapat). Tapi mereka meminta waktu untuk bertemu saya selaku Ketua Komisi XI untuk memberikan informasi awal," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah investor FREN dan pemegang Waran Seri III (FREN-W2) menyampaikan keberatan resmi atas rencana merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan FREN, termasuk rencana penghangusan Waran FREN-W2 sebelum jatuh tempo.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Direktorat Pengelolaan Emiten Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI, investor dan pemegang waran menyampaikan bahwa keberatan tersebut berdasarkan potensi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, regulasi pasar modal, dan prinsip keadilan.
"Selain itu, kami memandang perlu melibatkan Komisi XI DPR RI sebagai representasi masyarakat dan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor keuangan dan pasar modal," tulis surat yang ditulis Dopur Eduardus dikutip, Sabtu (21/12/2024).
Dalam surat tersebut, Dopur menjelaskan dasar keberatan para investor dan pemegang waran pertama, penghangusan Waran FREN-W2 sebelum jatuh tempo melanggar prospektus dan regulasi pasar modal.
Sesuai prospektus penerbitan Waran Seri III (FREN-W2), penerbitan waran dapat diubah dengan persetujuan lebih dari 50 persen pemegang waran, kecuali terkait jangka waktu pelaksanaan (expired date), yang secara eksplisit tidak dapat diubah. Jangka waktu pelaksanaan waran telah ditetapkan hingga 27 April 2026.
"Kami khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, pihak pengendali dapat memanfaatkan celah hukum dengan menguasai lebih dari 50 persen sisa waran untuk mengambil keputusan yang merugikan pemegang waran minoritas. Hal ini akan mencederai prinsip keadilan dalam pasar modal," katanya.