Menko Yusril Ungkap Iran Surati Indonesia Ajukan Pemindahan Napi

Menko Yusril Ungkap Iran Surati Indonesia Ajukan Pemindahan Napi

Terkini | inews | Sabtu, 21 Desember 2024 - 07:29
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia menerima surat dari Iran. Surat itu berisi permintaan pemindahan narapidana (napi). 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menuturkan lebih dari 50 warga negara asing (WNA) asal Iran menjalani pidana di Indonesia. Hanya saja, permintaan pemindahan napi itu belum dibahas lebih lanjut. 

"Kita juga menerima surat dari pemerintah Iran. Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih 50, belum kita bahas sama sekali," kata  Yusril, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Kendati demikian, dia memastikan permintaan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pihaknya masih mempelajari terkait napi Iran tersebut.

"Saya sudah laporkan ke presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini. Kami mengatakan kami belum bersikap apa-apa, sedang kami pelajari case by case karena begitu banyak orangnya," jelasnya.

Yusril mengungkapkan ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Iran. Namun, katanya, kedua orang tersebut telah dipulangkan ke Indonesia.

"Kita hanya mendapat informasi ada dua orang Indonesia dipidana di Iran dan sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran dan sudah kembali ke Indonesia. Jadi kita enggak punya narapidana di Iran," ungkapnya.

Sedangkan, lanjut Yusril, banyak napi warga negara Iran yang terjerat kasus narkotika di Indonesia. Meski begitu, Yusril kembali menekankan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai pemindahan narapidana Iran tersebut.

"Banyak kasus narapidana Iran yang ada di sini juga terkait dengan narkotika. Jadi belum kita bahas sama sekali," tandasnya.

Topik Menarik