Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Buntut Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Buntut Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Terkini | inews | Kamis, 19 Desember 2024 - 07:19
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas usai kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta soal dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan dari jabatannya.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Pemprov DKI telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. 

Kemudian, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan 2023. Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

"Hingga siaran pers ini diterbitkan, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024) malam.

Budi menambahkan, Pemprov DKI siap bekerja sama dengan Kejati Jakarta yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini. 

“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12),” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan dilakukan setelah status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024). 

Syahron mengatakan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Kantor EO GR-Pro, rumah di Jalan H Raisan Kecamatan Kebon, rumah di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, dan rumah di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk.
 
Dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan stempel palsu dan menyita beberapa unit laptop, handphone, PC komputer dan flashdisk. 

“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," katanya.

Topik Menarik