Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Sampaikan Keberatan
MEDAN, iNews.id – Mantan pemain Timnas Indonesia, Irfan Raditya, menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan dakwaan kasus korupsi proyek rehabilitasi di Universitas Islan Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Irfan menyampaikan eksepsi itu melalui kuasa hukumnya, Anugrah Aditya P. Situngkir SH, Eri lukmanul Hakim Pulungan SH MH, Faris Aziz HP SH dan Reza Auli HP SH dari Law office Aditya Situngkir & Partners.
Dalam eksepsi itu, Irfan meminta jaksa bersifat cermat dan teliti dalam membuat sebuah dakwaan. Pasalnya, mereka menilai dakwaan jaksa dianggap kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap, baik dari segi uraian kronologis maupun penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara aquo.
Selain itu, pada dakwaan jaksa yang telah dipelajari oleh mereka bahwasanya kuasa hukum mengungkapkan kebingungan terhadap uraian dakwaan yang menarik pihak-pihak lain.
Dalam kasus tersebut, Irfan dituduh berperan sebagai penyedia material dalam membangun gapura kampus IV Tuntungan UIN SU. Proyek yang melibatkan Irfan ini menggunakan anggaran kampus tahun 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus ini.
Irfan menerangkan, saat mendapatkan tawaran proyek tersebut dirinya sudah gantung sepatu dari dunia persepakbolaan sejak tahun 2017, dan sempat menganggur setahun. Kemudian, dia bekerja sebagai ojol di Kota Medan setelah kembali dari Pulau