Sri Mulyani Gelontorkan Rp256,6 Triliun untuk Bebaskan PPN di Tahun Depan, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Menurutnya, kebijakan ini untuk melindungi daya beli masyarakat dan perekonomian.
"Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya," tulis Sri Mulyani di Instagram resminya, Senin (16/12/2024).
"Serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025 (khusus PPN saja)," kata dia.
Adapun, ia merinci Rp265,6 triliun tersebut tersebut terdiri atas PPN dibebaskan untuk bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif untuk UMKM Rp61,2 triliun, PPN dibebaskan untuk transportasi Rp34,4 triliun, dan PPN dibebaskan untuk jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun.
Lalu, PPN dibebaskan untuk jasa keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, insentif PPN untuk otomotif dan properti Rp15,7 triliun, PPN dibebaskan untuk listrik dan air Rp14,1 triliun dan insentif PPN lain-lain Rp4,4 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa beberapa menteri dan pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong, kelompok yang mampu membayar lebih besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
"Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif dan tetap mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat," kata dia.
Selain itu, kata Sri Mulyani, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintah (DTP).