Resmi Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto bakal Evaluasi Kasus-kasus Mandek
JAKARTA, iNews.id - Setyo Budiyanto telah dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Dia dan empat pimpinan lainnya akan mengevaluasi kasus-kasus yang belum terselesaikan.
"Ya, pasti nanti kami akan evaluasi, kami akan duduk bersama dengan Kedeputian Penindakan, kita sesuaikan mana yang harus kita prioritaskan, mana yang mandek, mana yang macet, mana yang menjadi skala prioritas," kata Setyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain itu, Setyo juga akan mengevaluasi kinerja para pegawai lembaga antirasuah.
"Nanti kan akan ada serah terima dari pejabat yang lama kepada yang baru. Nanti kami akan kaji semuanya dan itu tentu menjadi tanggung jawab dari pimpinan yang baru," ujarnya.
Sementara terkait penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT), Setyo mengisyaratkan dua hal itu tetap dilanjutkan. Pasalnya, penyadapan dan OTT sudah menjadi bagian dari penindakan.
Optimistis Kuasai Debat Ketiga, Ridwan Kamil: Kami Berpengalaman Menata Kota dan Lingkungan
"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT? Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/12/2024). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161 P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2024-2029.
Para pimpinan dan Dewas KPK pun membacakan sumpah di hadapan Presiden Prabowo.
“Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian,” bunyi petikan sumpah.