Tangis Histeris Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kecewa Putusan MA Tolak PK
CIREBON, iNews.id - Tangis histeris keluarga terpidana kasus kematian Vina dan Eky pecah saat nonton bareng putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024). Dalam putusan tersebut, MA menolak PK para terpidana.
Suasana haru seketika melingkupi ruangan hotel yang menjadi tempat nonton bareng keluarga terpidana dengan tim kuasa hukum Peradi. Para anggota keluarga terpidana yang hadir tidak bisa menyembunyikan kesedihan setelah mengengar putusan dibacakan.
Bahkan ada salah satu keluarga terpidana yang menangis histeris hingga harus ditenangkan. Tim kuasa hukum berusaha menenangkan keluarga terpidana dan menyiapkan langkah-langkah untuk kembali melakukan upaya hukum.
"Kami kecewa sekali. Kami sedih, mereka (terpidana) punya harapan bebas tapi PK ditolak," ujar Aminah, salah satu keluarga terpidana.
Sementara kuasa hukum tujuh terpidana Jutek Bongso memberikan semangat kepada keluarga terpidana kasus Vina.
"Tetap tenang, tetap berjuang dan tetap berharap. Kami akan datang ke Lapasuntuk kuatkan narapidana. Semoga perjuangan kita diridhoi Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Menurutnya putusan MA ini sebagai tragedi hukum. Dan lambat atau cepat keadilan akan muncul.
"Ini menurut kami tragedi hukum. Ini pembelajaran cukup mahal. Kami sudah hadirkan fakta dan berjuang tapi majelis punya pendapat lain. Kami hormati sistem hukum negara ini namun kami akan menyiapkan langkah-langkah," ucapnya.
Sebelumnya, hakim MA menolak peninjauan pembali (PK) 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal.
Juru bicara MA Yanto mengatakan, pertimbangan majelis menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru kasus tersebut.
"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan di Direktori Putusan MA.
"Kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," katanya.
Diketahui, PK yang diajukan 7 terpidana itu masuk dalam dua berkas. perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.
Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.
"Amar Putusan: Tolak PK Para Terpidana," bunyi keterangan website MA.
Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024.