MA Tolak PK Saka Tatal terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal. Saka merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Juru bicara MA, Yanto mengatakan majelis hakim menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru dari kasus itu.
"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia mengatakan, putusan yang dimohonkan PK terhadap Saka tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan dengan cara men-download di Direktori Putusan MA.
"Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," tutur Yanto.
Sebelumnya, MA juga menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Permohonan itu masuk dalam dua berkas.
Perkara pertama teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.
Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.