Polda Sumsel Akan Panggil Lady Aurellia dan Ibunya Kasus Penganiayaan Dokter Koas
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengusut kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang. Dalam waktu dekat Polda Sumsel akan memanggil rekan koas korban, yakni Lady Aurellia Pramesti beserta ibunya, yakni Sri Meilina.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, pendalaman masih dilakukan oleh penyidik dalam kasus penganiayaan terhadap koban bernama Muhammad Luthfi. Pendalaman kasus, kata dia dengan memanggil sejumlah saksi.
"Termasuk saudari LD (Lady) dan ibunya akan kita panggil dalam dua hingga tiga hari ke depan," ujar Kombes Sunarto dalam wawancara dengan iNews, Sabtu (14/12/2024).
Dia menyampaikan, setelah kejadian korban sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumsel karena luka-luka pada bagian wajah akibat penganiayaan tersebut. Saat ini, lanjut dia korban telah dibawa oleh keluarganya.
"Kemarin, Jumat (13/12/2024) sore sudah dibawa keluarganya ke Jakarta untuk rawat lanjutan,"katanya.
Sementara itu, untuk pelaku penganiayaan, Fadilla alias Datuk telah (36) telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.
"Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Lady)sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.
"Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.