Heboh Bayi Disiram Air Panas oleh Pengasuh, Terungkap Banyak Daycare di Depok Belum Berizin
DEPOK, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mencatat terdapat 48 tempat penitipan anak atau daycare yang berada di wilayah tersebut. Namun, hanya 17 daycare yang berizin.
Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Depok, Suhyana mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan banyak daycare di Depok tidak mengantongi izin operasional. Padahal, kata dia, pihaknya selalu menyosialisasikan perizinan dan syarat daycare berdiri.
"Untuk alasan mengapa banyak daycare tidak berizin, saya tidak mengetahui, yang jelas kami Dinas Pendidikan melalui pemilik yang tersebar di setiap kecamatan selalu memberikan informasi terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi sebagai syarat berdirinya sebuah daycare," ujar Suhyana saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024).
Dia menjelaskan, prosedur mengurus daycare di Depok diawali dengan mengajukan permohonan kepada dinas pendidikan. Setelah surat permohonan diterima, tim dari dinas pendidikan akan observasi lapangan.
Hasil observasi itu, kata dia, akan menentukan daycare tersebut layak atau tidak mendapat rekomendasi izin operasional.
"Jika layak maka Dinas Pendidikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk dibuatkan izin operasionalnya oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata dia.
Suhyana menekankan, pengasuh di daycare harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga berkompeten. Dia menyebut, disdik bersama aparat penegak hukum tak segan menertibkan daycare yang tak mengantongi izin.
"Standar khusus bagi pengasuh daycare adalah memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang berkompeten. Insya Allah (akan ditertibkan)," ucapnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh berinisial S (35), pelaku penyiraman air panas terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di daycare Kiddy Space Indonesia di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Senin (2/12/2024). S dijerat dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Peristiwa bermula pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 05.30 WIB saat orang tua korban menitipkan bayi pada daycare tersebut. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang buang air besar menangis.
Tersangka langsung memandikan korban. Karena korban setiap dimandikan selalu menangis, tersangka kesal.
Saat itu air yang baru diangkat dari kompor dituangkan ke ember dan disiramkan ke punggung korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Setelah itu, tersangka panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orang tua korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan, korban berangsur membaik meski masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Alia.
"Lukanya 20 persen, sudah berangsur membaik," kata Santy.