Imam-Ririn Gugat Hasil Pilkada Depok 2024 ke MK
JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan pada Jumat (6/12/2024) malam.
Dilansir dari situs MK, Sabtu (7/12/2024), permohonan didaftarkan pada pukul 22.15 WIB. Adapun Imam-Ririn sebagai pemohon gugatan itu.
"PHP Umum Wali Kota Kota Depok Tahun 2024," bunyi pokok perkara yang didaftarkan.
Imam-Ririn menunjuk sejumlah kuasa pemohon, seperti Rico Novianto Hafidz, Riski Syah Putra Nasution, Elmanta Sitepu, Novi Sismita, Julita dan Nurfadhilah Rizmi. Pihak termohon dalam gugatan ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Sebelumnya KPU Kota Depok menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil Pilkada Kota Depok 2024 pada Senin (2/12/2024). Hasilnya, paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah menang dengan raihan 451.785 suara sah.
Supian-Suri mengalahkan Imam-Ririn yang hanya mendulang 396.863 suara sah.
"Jumlah suara sah 848.648 dan jumlah suara tidak sah 32.364," kata Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin.
Dia lalu meminta persetujuan peserta rapat pleno untuk menyepakati perolehan suara tersebut.
"Dengan demikian rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2024 tingkat Kota Depok apakah bisa kita sepakati?" ujar dia.
"Sepakat," tutur peserta rapat pleno.
Diketahui, Imam-Ririn diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar. Sedangkan Supian-Chandra diusung partai poliik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni Gerindra, PDIP, PKB, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, PSI, Partai Buruh, Perindo, dan lainnya.