Kasus Korupsi, DPO Kejati Kalbar Ditangkap di Demak

Kasus Korupsi, DPO Kejati Kalbar Ditangkap di Demak

Terkini | inews | Jum'at, 6 Desember 2024 - 13:24
share

SEMARANG, iNews.id Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menangkap seorang pria yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Kalimantan Barat (Kalbar). Sukemi Haji (66) ditangkap di rumahnya, Jalan Lengkong RT007/RW004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak menjelaskan, Sukemi Haji diduga terlibat korupsi pembangunan ruko perusahaan umum pembangunan perumahan nasional Cabang Pontianak.

Yang bersangkutan ditetapkan DPO sesuai surat penetapan DPO nomor: print-01/Fd/2023 tanggal 10 Maret 2023, ujar Freddy di kantornya, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024).

Dia menuturkan, Sukemi ditangkap pada Kamis (5/12/2024) pukul 22.50 WIB. Sejak ditetapkan sebagai DPO, kata dia Sukemi sempat dua kali muncul di Demak dan hendak ditangkap, namun berhasil lolos.

Saat ditangkap tadi malam, (DPO) ini sempat berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap, tuturnya.

Pada kasus dugaan korupsi itu, Sukemi ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada proses penyidikannya, Sukemi telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Kalbar. Namun, Sukemi tidak pernah hadir. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: print-01/0.1/Fd.1/12/2024.

Nanti kami terbangkan ke Jakarta, sebelum ke Kalbar, katanya.

Topik Menarik