2 Oknum Polisi Aniaya Tahanan Ragil Alfarizi hingga Tewas Direkomendasikan Dipecat
JAMBI, iNews.id - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigpol FW, tersangka kematian tahanan Ragil Alfarizi (20) direkomendasikan hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini sidang etik kedua anggota Polres Muarojambi tersebut masih digelar Bid Propam Polda Jambi.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi mengatakan,setelah dilakukan sidang etik, Polda Jambi masih menunggu 14 hari tanggapan dari dua anggota tersebut.
"Hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut dilakukan PTDH. Masih menunggu waktu, apakah dua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau banding," ujar Amin, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya hingga saat ini, penyidik masih melengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sebab berkas perkara kedua oknum polisi ini dikembalikan jaksa dan masih P19.
Sebelumnya, Bripka YS dan Brigadir FW mengambil tindakan menangkap korban bernama Ragil Alfarizi atas tuduhan pencurian pada September lalu. Namun ternyata laporan atau pengaduan terkait masalah pencuriannya tidak ada.
Hasil penyelidikan, tuduhan pencurian tidak terbukti. Ragil ditangkap tanpa bukti kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW sebagai pelaku pencurian dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir. Selama dalam tahanan, korban diduga mendapat penganiayaan di bagian kepala belakang hingga mengalami pendarahan dan meninggal dalam perawatan.